Kamis, 25 November 2010

Hukum Mengganti Nama Sepulang dari Haji


Hukum Mengganti Nama Sepulang dari Haji
Penulis: Redaksi Assalafy.org
.: :.
Di antara kebiasaan jama’ah haji Indonesia sepulang dari haji adalah mengganti nama yang menurut mereka lebih Islami. Bagaimana sebenarnya hukum permasalahan ini? Simak fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ ketika ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya:

Apa hukum mengganti nama sepulang dari haji sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan jama’ah haji Indonesia? Mereka mengganti nama-nama mereka ketika di Makkah Al-Mukarramah atau di Madinah Al-Munawwarah, apakah amalan seperti ini sunnah atau bukan?

Jawab:

Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang baik. Jika penggantian nama yang dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia itu karena faktor tersebut (mencontoh seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), bukan karena selesainya mereka dari ibadah haji ataupun ziarah ke masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka ini boleh.

Adapun jika mereka mengganti nama-nama mereka itu disebabkan karena mereka sedang di Makkah atau Madinah, atau karena selesai dari pelaksanaan ibadah haji misalnya, maka ini termasuk bid’ah, bukan sunnah.

Wabillahit taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=800007

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=553)

Meraih Kebahagiaan Hidup



0 komentar:

Posting Komentar

Setiap Komentar Anda Sangat Berarti Untuk Membangun Web Site ini ! Jazakumullah khair !

Postingan Populer